JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dan saksi kasus suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Pemeriksaan itu guna mendalami bentuk kerja sama dengan tersangka lainnya, AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangma SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka M Syahrial (MS) di KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juni.
Tak hanya itu. Dalam rangkaian pemeriksaan penyidik juga meminta keterangan dari pihak lainnya, yakni Agus Susanto, yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan ini terkait aliran dana dari tersangka Stepanus Robin Pattuju.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," kata Ali.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.