Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap penghentian penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang menjerat mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. 

Termasuk mendalami aliran uang suap terhadap diterima Stepanus dan seorang pengacara, Maskur Husein yang juga jadi tersangka dalam kasus. Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi yaitu swasta bernama Aliza Gunado dan ibu rumah tangga bernama Gita Varera pada Kamis, 17 Juni kemarin.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan tersangka MH (Maskur Husein)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Juni.

Sebenarnya, KPK juga memanggil sejumlah pihak seperti pihak swasta bernama Anang Sugiantoko, karyawan swasta bernama Yuri Novica, Angga Yudhistira yang merupakan karyawan Eden Farm. Namun, mereka tidak hadir dan akan dipanggil kembali dalam penjadwalan ulang.

Selain itu, penyidik juga memanggil swasta bernama Maully Tiansya dan ibu rumah tangga bernama Ninda Tri Astuti. Hanya saja mereka tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun sehingga KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif.

"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, karenanya KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.