Ada Selisih, KPK Dalami Uang 'Makelar Kasus' yang Diterima Penyidik Stepanus
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jumlah uang yang diterima oleh penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Dia merupakan tersangka penerima suap untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Apalagi, dalam putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu, penyidik dari kepolisian ini disebut menerima suap sebesar Rp1.697.500.000. Jumlah ini berbeda dengan penyidikan kasus ini.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Juni.

Tak hanya itu, penyidik saat ini juga masih terus mengumpulkan bukti dan informasi dari kasus tersebut.

Sementara terkait pemanggilan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, KPK menyebut dalam waktu dekat akan segera dilakukan. Hanya saja, Ali tak memerinci kapan pemanggilan ini akan dilakukan.

"Pemanggian terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memberhentikan penyidiknya yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah dirumuskan pada Kamis, 27 Mei lalu.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 31 Mei.

KPK menetapkan Stepanus dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar penyidik ini membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Dalam kasus ini, nama Azis Syamsuddin muncul karena dia diduga mengenalkan Stepanus dengan M Syahrial sebelum pemufakatan jahat terjadi. Perkenalan ini dilakukan di rumah dinasnya dan politikus Partai Golkar itu disebut mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.