JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya meminta Polri membuat kajian berbasis bukti soal wacana membongkar jalur sepeda permanen, termasuk pembatasnya di jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
"Polri tidak bisa serta merta langsung menyetujui usulan melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda karena pengaturan masalah tersebut telah disusun Kementerian Perhubungan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 17 Juni.
Menurut dia, penetapan jalur sepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Ia menyebutkan dalam pasal 13 ayat 3 huruf D menyatakan penetapan untuk lajur sepeda dan atau jalur sepeda salah satunya yang berada di jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, lanjut dia, pada ayat 4 huruf F juga diatur terkait standar jalur sepeda, termasuk pembatas antara jalur sepeda mewajibkan ada pembatas lalu lintas yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.
"Ketentuan di dalam Peraturan Menteri tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Kementerian Perhubungan sebelum mengundangkannya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan termasuk Polri.
Ia mendorong Polri dan Pemprov DKI Jakarta berdialog intensif termasuk membuka partisipasi publik dan membuat kajian berbasis bukti serta penyesuaian dengan regulasi.