Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantah menerima uang untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

"Saya tidak pernah menerima apapun yang disampaikan oleh saksi Aan baik dari Aliza sebesar Rp1,135 miliar plus Rp950 juta dan dari saudara Edi Sujarwo Rp200 juta, Rp200 juta dan Rp100 juta. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 3 Januari.

Azis memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi mantan Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut, selain Aan hadir juga eks Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, konsultan di Lamteng bernama Darius Hartawan dan Aliza Gunado yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Kedua, saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini, karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib Dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," ungkap Azis.

Azis juga menyebut tidak pernah memerintahkan Aliza Gunado maupun Edi Sujarwo terkait DAK Lamteng.

"Dan tidak pernah memerintahkan kepada saudara Taufik untuk mengubah atau membuat proposal maupun kepada saudara Aan Riyanto dan kepada saudara Darius maupun kepada saudara Mustafa," tambah Azis.

Selanjutnya Azis membantah memiliki adik bernama Vio yang disebut-sebut sebagai pemilik Vioz Kitchen. Menurut Taufik Rahman berdasarkan keterangan Edi Sujarwo, Edi Sujarwo menyerahkan uang Rp2,085 miliar sebagai "fee" pengurusan DAK Lamteng kepada Vio di Vioz Kitchen.

"Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," kata Azis.

Terkait adanya surat yang ditandantangani Edi Sujarwo, Azis menilai surat itu ilegal.

"Surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya. Saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," tegas Azis.

Dalam sidang, orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yaitu Aliza Gunado juga membantah menjadi perantara pengurus DAK Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017. Ia bahkan mengklaim tidak mengenal orang-orang dari pemerintah kabupaten Lamteng yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan.

"Saudara katanya dikenalkan ke Aliza, benar ini orangnya si Aliza?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Iya betul ini orangnya, kenal Pak," kata Darius yang duduk di samping Aliza.

"Coba Aliza pegang mic-nya, benar saudara kenal ini?" tanya hakim Fahzal.

"Tidak yang mulia," jawab Aliza.

Atas keterangan Aliza tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU KPK menindaklanjuti bantahan-bantahan tersebut.

"Penuntut umum silakan disikapi sikap terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado. Kami serahkan sepenuhnya karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal 3 orang ini, sepenuhnya kami serahkan ke JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.