JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektrinik atau e-KTP. Sejumlah pejabat akan ditelisik apakah terlibat dan menerima uang dalam kasus ini.
"KPK bekerja sesuai kecukupan bukti, tentu saja, kalau buktinya ada KPK akan menindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip pada Jumat, 4 Februari.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus korupsi e-KTP ini memang terjadi antar klaster mulai dari politikus, vendor, hingga pejabat pembuat komitmen di kementerian. Sehingga, penyidik nantinya akan menelisik lebih jauh keterlibatan pihak lain.
"Prinsipnya ya nanti kita lihat apakah dengan penyidikan yang ada ini, ada hal-hal atau temuan baru ya tentu kami menjadi yang memperhatikan ini," ungkap Karyoto dalam kesempatan yang sama.
KPK memastikan siapapun pejabat yang terjerat tentu akan dilengkapi dengan bukti. Karyoto mengatakan, lembaganya tak bisa sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka.
"Kami juga tidak bisa mengada-adakan bukti. Itu kan ada kalau ada. Kalau enggak ada, ya, enggak ada," tegasnya.
"Apalagi ini kan sifatnya kembali ya, suap, antara pemberi dan penerima. Jadi kalau sudah enggak ada saksi, enggak ada yang mengaku ya selesai kecuali di sini ada Pasal 2 dan Pasal 3 pengembangan yang lain-lain," imbuh Karyoto.
Sebagai informasi, sejumlah nama pejabat memang kerap disebut-sebut dalam pengusutan kasus ini. Bahkan, megakorupsi ini telah mengantarkan Setya Novanto yang dulunya menjabat sebagai Ketua DPR RI ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menahan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu. Isnu dan Husni saat itu jadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu mantan anggota DPR RI 2014-2019, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos.
Miryam S Haryani kini sudah menjalani masa tahanan. Sementara, Paulus Tanos hingga saat ini belum ditahan karena masih berada di luar negeri dan tak pernah menghadiri pemanggilan yang dilakukan KPK.
Akibat korupsi yang dilakukan sejumlah pihak terkait pengadaan e-KTP ini, termasuk empat orang tersangka tersebut negara akhirnya merugi hingga Rp2,3 triliun.
Adapun mereka yang namanya terseret kasus ini dan sedang menjalani masa tahanan adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.