Bagikan:

JAKARTA - Melalui akun Twitternya, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut dirinya akan secara resmi mengakhiri masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut pada Minggu, 18 Oktober. Dalam sebuah utas, dia mengatakan telah menyampaikan sejumlah pesan kepada Pimpinan KPK dalam sebuah pertemuan silaturahmi termasuk meningatkan jika seluruh pegawai di lembaga tersebut digaji dengan uang rakyat.

"Siang setelah Jumatan, Pimpinan KPK mengumpulkan sejumlah pejabat struktural yang ada di kantor. Silaturahmi," kata Febri seperti dikutip dari akun Twitter @febridiansyah, Sabtu, 17 Oktober.

Saat itu, di hadapan pimpinan KPK dia menjelaskan sejumlah hal terkait faktor yang mempengaruhi reputasi dan kepercayaan publik kepada KPK. Dirinya menjelaskan, dari hasil analisis pemberitaan dan media sosial, serta analisis Reputasi Organisasi yang dilakukan oleh Biro Humas KPK ada sejumlah hal yang banyak disuarakan publik terhadap KPK akhir-akhir ini.

Pertama, publik ingin agar KPK menangani kasus korupsi kelas kakap. Selanjutnya, publik rindu akan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menangkap koruptor. Ketiga, publik ingin agar pencegahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat termasuk dalam sektor sumber daya alam (SDA). Terakhir, publik ingin ada komunikasi yang utuh dan tidak berjarak atau sekadar formalitas pada jejaring anti korupsi.

Dalam pertemuan yang diikuti empat Pimpinan KPK minus Nawawi Pomolango yang sedang bertugas di luar kota tersebut, Febri mengingatkan jika menjadi pegawai di KPK bukanlah hanya sekadar mencari penghasilan saja dan lembaga ini bukanlah hanya milik mereka yang menjabat.

"KPK bukan hanya milik kita yang menjabat di sini tapi milik masyarakat Indonesia. Karena itu pula KPK bertanggungjawab pada publik, apalagi UU juga mengatur begitu," tegasnya.

Selanjutnya, dirinya juga mengingatkan jika pegawai lembaga antirasuah ini digaji dengan uang rakyat. Caranya, dia menyinggung amplop slip gaji KPK yang ulu masih dikirimkan secara fisik. "Di amplop itu tertulis, penghasilanku berasal dari rakyat," ungkap eks Juru Bicara KPK ini.

Diketahui, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September lalu. Surat tersebut dia tujukan kepada Pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Lewat surat tersebut, Febri mengungkapkan alasannya menjadi pegawai KPK karena menyadari upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan lebih serius. "Bagi saya, selama menjadi KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan tapi lebih dari itu. Ini adalah ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," tulisnya dalam surat itu.

Dia juga menyebut, KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak orang sehingga bekerja dengan baik dan transparan adalah suatu keharusan.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan saya memutuskan jalan ini. Memilih mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkap Febri.

Di akhir surat tersebut, Febri meminta agar pemberhentian dirinya bisa diproses pada bulan depan atau 18 Oktober sehingga dia masih bisa menyelesaikan pekerjaannya.

Febri Diansyah bergabung ke lembaga antirasuah tersebut setelah sempat menjadi aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia menjadi pengganti Juru Bicara KPK sebelumnya, yaitu Johan Budi SP di tahun 2016 dan digantikan oleh dua pelaksana tugas juru bicara di tahun 2019 tak lama setelah Firli Bahuri dilantik Ketua KPK.