Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah berencana membangun kantor advokasi hukum bagi korban korupsi setelah meninggalkan KPK. Febri yang pernah jadi juru bicara KPK ini menyatakan mundur dari KPK yang akan efektif per tanggal 18 Oktober mendatang.

Febri mengatakan, langkah ini menjadi cara dirinya berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di luar KPK.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun ini rencana ke depan. Membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya yang dilakukan. Dengan standar integritas," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 September.

Febri memastikan dirinya belum mendapat pekerjaan baru di mana pun setelah mundur dari KPK. "Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian BUMN, perusahaan, dan lain-lain," ungkap dia.

Sesuai keinginannya, Febri akan tetap berkontribusi dalam melakukan pemberantasan korupsi meski tak lagi berada di KPK.

"Saya lebih concern pada pilihan saya bisa berkontribusi lebih di luar untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ruang berkontribusi makin sempit di KPK

Terkait pengunduran dirinya, Febri mengakui berat mengambil keputusan tersebut. Namun, dia menilai saat ini banyak hal yang telah berubah di KPK terutama pasca disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Hal ini sudah dia rasakan selama setahun terakhir ini dan akhirnya dia memutuskan untuk berada di luar lembaga tersebut.

"Secara pribadi saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," katanya.

Apalagi, Febri mengaku bekerja di KPK bukan hanya sekadar mendapatkan gaji tapi juga untuk melakukan pemberantasan korupsi yang membutuhkan independensi.

"Jadi saya pikir akan lebih baik berkontribusi secara signifikan di luar sana. Tentu bersama-sama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi," ujarnya.

Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September. Surat tersebut dia tujukan kepada Pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Lewat surat tersebut, Febri mengungkapkan alasannya menjadi pegawai KPK karena menyadari upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan lebih serius. "Bagi saya, selama menjadi KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan tapi lebih dari itu. Ini adalah ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," tulisnya dalam surat itu.

Dia juga menyebut, KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak orang sehingga bekerja dengan baik dan transparan adalah suatu keharusan.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan saya memutuskan jalan ini. Memilih mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkap Febri.

Di akhir surat tersebut, Febri meminta agar pemberhentian dirinya bisa diproses pada bulan depan atau 18 Oktober sehingga dia masih bisa menyelesaikan pekerjaannya.

Febri Diansyah bergabung ke lembaga antirasuah tersebut setelah sempat menjadi aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia menjadi pengganti Juru Bicara KPK sebelumnya, yaitu Johan Budi SP di tahun 2016 dan mundur di tahun 2019 atau tak lama setelah Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.