Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut surat pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perihal penolakan. Melainkan, pemberitahuan masa bakti yang telah berakhir.

"Jadi surat dikeluarkan melaksanakan penugasan terhadap BJP EP dan berakhir tanggal 1 April sehingga tanggal 30 Maret dikeluarkan (surat dari KPK, red)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, 3 April.

Adapun, pemberhentian dengan hormat tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023, tertanggal 31 Maret.

Sementara penugasan Brigjen Endar di KPK berdasarkan SPRIN/839/IV/KEP. 2022, 12 April 2022.

Artinya, surat dari KPK itu bukan menjawab surat perpanjangan masa bakti Brigjen Endar dengan nomor SPRIN/904/III/KEP./2023 yang dibuat oleh Kapolri.

"Jadi sprin sebagai dasar yang bersangkutan tugas itu sprinnya di tahun 2022 dan berakhir di tahun 2023. Maka KPK membuat surat kepada Kapolri berdasarkan sprin tersebut dihadapkan kembali petugas-petugas ke Polri. Berdasarkan sprin tersebut," ungkapnya.

Surat dari Kapolri itu menjawab usulan dari KPK. Di mana, hanya Irjen Karyoto yang ditampung oleh Polri dengan jabatan Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran.

Irjen Fadil Imran dipromosikan naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga dengan menududuki posisi sebagai Kabaharkam Polri.

"Jadi menjawab surat usualan pembinaan karir. Jadi dijawab dalam surat tersebut intinya, bahwa ada beberapa pejabat yang diusulkan salah satunya adalah pak Irjen Pol Karyoto yang mana dalam surat itu sudah kembali dan mendapat tugas di lingkungan Polri sebagai Kapolda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Sebelumnya, KPK menegaskan perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tak bisa dilakukan. Penyebabnya, Endar sudah diberhentikan dengan hormat.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan KPK memahami jika Polri mengembalikan Endar ke jabatannya semula. Tapi, permintaan itu harusnya diawali dengan usulan dan tak bisa sembarangan dilakukan.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," tegasnya.