Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worontikan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat per 31 Maret kemarin.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worontikan dari Korsub Koordinasi dan Supervisi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Ronald secara resmi menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April lalu. Ali bilang posisi Endar diganti pelaksana tugas karena pimpinan komisi antirasuah tak memperpanjang masa tugas anggota Korps Bhayangkara tersebut.

Meski Polri sudah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar tapi hal ini tak berlaku karena belum ada usulan sebelumnya. "Atau tidak perpanjangan, tidak permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tegasnya.

Selain bertugas di bagian Korsub Koordinasi dan Supervisi KPK, Ronald juga tadinya bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU). Ada berbagai kasus yang ditanganinya, seperti suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat bernomor B/2471/III/KEP./2023 sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK sejak Rabu, 29 Maret lalu.

"Dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir Polri memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari surat itu, Jumat, 31 Maret.

Sedangkan untuk Irjen Karyoto, kini menjabat dipromosikan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya. "Dimohon pimpinan berkenan menghadapkan kembali Pati Polri dimaksud," sambung surat tersebut.

Adapun pengembalian keduanya ke Korps Bhayangkara sempat jadi sorotan karena dilakukan di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Namun, hal ini dibantah komisi antirasuah dengan menyatakan keduanya memang perlu dipromosikan karena bekerja sudah lebih dari dua tahun.