Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap akan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski, lembaga antirasuah itu sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 3 April.

Hanya saja, keberadaan Brigjen Endar di KPK tanpa jabatan. Sebab, Ronald Worontikan sudah ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan.

Menurut Ramadhan, Plt Direktur Penyelidikan hanya jabatan sementara untuk mengisi kekosongan.

"Ya bukan non job lah bahasanya. Menunggu lah," ungkapnya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Polri akan kembali bersurat atau berkoordinasi kepada KPK perihal Brigjen Endar. Sehingga, ia akan tetap bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ya pokoknya membuat surat kita tunggu aja. Pokoknya nggak ada polemik. Kita ikutin aja, nggak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja," kata Ramadhan.

Sebelumnya, KPK menegaskan perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tak bisa dilakukan. Penyebabnya, Endar sudah diberhentikan dengan hormat.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan KPK memahami jika Polri mengembalikan Endar ke jabatannya semula. Tapi, permintaan itu harusnya diawali dengan usulan dan tak bisa sembarangan dilakukan.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," tegasnya.