Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan senjata api (senpi) milik Dito Mahendra dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri menyebut dari hasil verifikasi 9 di antaranya ilegal.

"Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada VOI, Kamis, 30 Maret.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dengan temuan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya mulai mendalami unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Dito Mahendra terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani.

Sebagai informasi, belasan senjata api itu ditemukan oleh KPK saat menggeledah kediamannya.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam proses pengusutannya, Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari terkait dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.