JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tetap bekerja seperti biasa walau diusulkan untuk naik jabatan. Sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan penindakan dugaan korupsi terus melakukan.
"Pak Karyoto dan Pak Endar masih dengan jabatannya sebagai deputi dan direktur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.
"Ada ekspos, kegiatan yang diikuti karena beliau (Karyoto-Endar) masih menjabat," sambungnya.
Ali memastikan keduanya tak terganggu dengan isu yang beredar di publik. Lagipula, belum ada keputusan bagi keduanya kembali ke Polri karena diusulkan naik pangkat.
"Instansi asalnya yang akan mempertimbangkan itu," tegasnya.
Sebagai informasi, Karyoto dan Endar belakangan ini jadi sorotan setelah beredar kabar usulan kenaikan jabatan. Isu ini muncul di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
BACA JUGA:
Selain Karyoto dan Endar, Fitroh Rohcahyanto yang tadinya menjabat sebagai Direktur Penuntutan sudah lebih dulu dikembalikan ke instansinya, Kejaksaan Agung. Namun, pengembalian ini dibantah terkait Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fitroh dikembalikan karena ia ingin berkarir di Korps Adhyaksa. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh M. Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan.
"(Pengembalian, red) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karir di sana. Di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.