Bagikan:

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran kode etik. 

Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pemimpin KPK. Pemberhentian termaktub dalam surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan Endar akan diserahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," jelas Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 April.

Ali menegaskan, KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensi termasuk penguatan solididtas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. 

"Agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia. Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," terang Ali.

Usai melayangkan laporan, Endar menyerahkan proses sepenuhnya kepada Dewas KPK. Menurutnya, Dewas bakal mulai menganalisis isi dokumen beserta alat bukti yang diserahkan. Kemudian, para pimpinan Dewas akan membahasnya secara komprehensif dan mulai melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak yang diadukan.

"Yang sepemahaman saya tentunya mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain," ungkap Endar kemarin.

"Baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain. kemudian diputuskan Dewas," sambung Endar