Terkait Status Tersangka Mardani H. Maming, KPK Tegaskan Semua Sesuai Prosedur Tak Ada yang Spesial
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur terkait pengusutan dugaan suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak sepesial. Semuanya sesuai dengan prosedur dan ada aturannya di penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni.

Meski begitu, komisi antirasuah mengatakan pihaknya belum akan banyak bicara soal kasus yang menjerat Mardani. Hal ini sesuai dengan aturan dan menjadi strategi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Di lidik (penyelidikan, red) kita tidak boleh banyak bicara. Disidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa tidak boleh banyak bicara," tegasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga turut menegaskan pengusutan dugaan suap yang diduga dilakukan Mardani akan berjalan sesuai prosedur.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 25 Juni.

KPK telah memiliki kecukupan bukti untuk menuntaskan kasus ini dan membuktikan keterlibatan semua pihak. Tak hanya itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka pada Mardani.

Jika nantinya, Mardani keberatan dengan status hukumnya saat ini, KPK mengaku siap meladeninya. Seluruh barang bukti yang ada bakal disiapkan.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.