KPK Siap Layani jika Mardani Maming Ajukan Praperadilan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto; DOK Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap melayani mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika mengajukan praperadilan. Seluruh proses hukum ini dipastikan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

Ali memastikan pihaknya sudah punya alat bukti yang menguatkan dugaan praktik rasuah yang dilakukan Mardani. "Dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu, 22 Juni.

Ahmad mengatakan saat ini timnya sedang melakukan kajian terhadap langkah hukum lanjutan. Termasuk, kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Apalagi, sejak disebut sebagai tersangka, Maming menyatakan dirinya adalah korban mafia hukum.

"Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," ungkap kepada VOI, Jumat, 24 Juni.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.