Puluhan Triliun Bisa Dianggarkan untuk Pemilu, Tapi KPU Kepri Ternyata Sudah 7 Tahun Cuma Bisa Sewa Ruko
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau ternyata sejak tahun 2015 menyewa ruko untuk dijadikan kantor.

"Jadi sudah tujuh tahun kami menggunakan ruko ini sebagai kantor. Sebelumnya, kami pinjam Kantor RRI yang lama sebagai kantor," kata Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Rabu 22 Juni dinukil dari Antara.

KPU Kepri menyewa tiga bangunan ruko berada di Jalan Basuki Rahmat sebagai kantor dalam kondisi yang terbatas. Ruko itu sudah disekat oleh pemiliknya sebelum disewa.

Ruangan staf dan ruangan rapat, contohnya terlalu sempit. Bahkan ruang rapat tidak dapat menampung peserta pemilu, seperti yang terjadi pada Pemilu 2014.

"Ruangan di kantor ini tidak representatif untuk penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.

Selain ruangan kecil, Priyo mengungkapkan bahwa Kantor KPU Kepri tersebut tidak memiliki halaman yang representatif untuk parkir kendaraan dan kegiatan lainnya. Kondisi itu diperparah dengan pemadaman listrik yang sering terjadi dalam sebulan terakhir akibat pembangunan "flyover".

"Ada pembangunan 'flyover' yang menyebabkan listrik dipadamkan tiga kali dalam sebulan terakhir. Kemudian kami terganggu debu, suara bising, dan getaran," ucapnya.

Pada hari Rabu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama dua anggotanya, Mochammad Afifudin dan Betty Epsilon Idroos akan berkunjung ke Kantor KPU Kepri. Mereka diagendakan dialog dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, salah satunya membahas soal rencana pembangunan Kantor KPU Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang.

KPU Kepri jauh-jauh hari sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemprov Kepri dan KPU RI. Kemudian Pemprov Kepri saat dipimpin Isdianto menyiapkan lahan untuk Kantor KPU Kepri. Namun sampai sekarang belum dibangun.

Priyo berharap kunjungan kerja tiga pimpinan KPU RI ke Kepri dapat menjawab kebutuhan KPU Kepri, salah satunya kantor permanen di Dompak.

"Kami berharap dapat pindah ke kantor yang permanen sebelum Pemilu 2024.

Pengamat politik dan pemerintahan, Endri Sanopaka, mengatakan penyelenggara pemilu membutuhkan kantor permanen yang representatif. Kebutuhan kantor permanen itu jangan hanya dinilai dari hari pemungutan suara pemilu atau pilkada melainkan proses pelaksanaan tahapan sebelum dan sesudah pemungutan suara yang membutuhkan waktu cukup lama.

Sebagai contoh, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Selama pelaksanaan tahapan pemilu dibutuhkan kantor dengan ruang yang representatif karena melibatkan pihak eksternal seperti pengurus partai politik.

"Saya pikir sudah saatnya penyelenggara pemilu memiliki kantor yang permanen, jangan terus-menerus sewa ruko," ucapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan rincian anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah disepakati. Nilainya mencapai Rp76.656.312.294.000 (Rp76,6 triliun). Anggaran ini digunakan untuk seluruh tahapan, mulai tahun 2022 hingga 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, anggaran kontestasi politik pada tahun 2024 ini terbagi dalam kegiatan tahapan sebesar RP63,4 triliun atau 82,71 persen dari total anggaran. Sementara, sisanya untuk dukungan tahapan sebesar Rp13,2 triliun atau 17,29 persen dari total anggaran.

"Untuk kegiatan tahapan sebesar Rp63,4 triliun mulai dari tahapan pemilu, honor badan adhoc, logistik, dan sosialisasi pendidikan pemilih," kata Hasyim di kantor KPU, Senin, 30 Mei.