Sorot Kondisi Geografis Kepulauan Riau, KPU Wanti-wanti Perangkat Desa Permudah Akses Pemilih ke TPS Saat Pemilu 2024
Distribusi logistik Pemilu 2019 menggunakan jasa porter ke dua desa terpencil di kaki Pegunungan Meratus, Hulu Sungai Tengah, Kalsel. (Antara-Bayu Pratama S)

Bagikan:

KEPRI - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak masih akan digelar pada 2024, tapi beragam aspek disorot agar tidak ada kendala saat digelar. Salah satunya akses menuju tempat pemungutan suara (TPS) di daerah dengan geografis kepulauan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Haris Daulay meminta perangkat desa mempermudah pemilih yang tinggal di pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) memberikan hak suara ke TPS pada Pemilu 2024.

"Pengurus desa dapat mengajak warganya untuk menggunakan hak suara. Mereka dapat menggunakan satu perahu berangkat bersama-sama menuju TPS yang berada di pulau lainnya," kata Haris di Bintan, Kepri, Senin 30 Januari, disitat Antara.

Haris menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu, sejumlah pemilih di pulau tertentu di Kepri diketahui tidak menggunakan hak suaranya karena enggan pergi ke TPS yang berada di pulau lain.

Namun, pada Pilkada Bintan 2020, dia menyebutkan jumlah partisipasi pemilih meningkat di pulau-pulau karena penyelenggara pemilu melibatkan perangkat desa untuk mengajak pemilih menggunakan hak suaranya.

Dia menuturkan, KPU Bintan tidak membangun TPS di pulau-pulau dengan jumlah penduduk puluhan orang. Pembangunan TPS di pulau-pulau dengan jumlah pemilih sedikit itu, menurut dia, tidak efektif.

Setiap TPS memerlukan sejumlah petugas yang menyelenggarakan pemilu, katanya, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara, petugas Linmas, pengawas pemilu, dan saksi peserta pemilu.

"Kami khawatir, kalau dipaksakan dibangun TPS di pulau-pulau dengan jumlah penduduk yang hanya puluhan orang saja, tidak ada yang memenuhi syarat atau tidak ada warga yang bersedia menjadi petugas penyelenggara pemilu di TPS tersebut," jelasnya.

Menurut dia, pembangunan TPS di pulau-pulau perlu memperhatikan kondisi geografis dan psikologis pemilih. Penetapan TPS juga memperhatikan aksesibilitas pemilih sehingga pemilih tidak kesulitan menggunakan hak suara.

"Tentu TPS yang dibangun berdekatan dengan kediaman pemilih meski berbeda pulau," tambahnya.

Haris juga mengungkapkan terdapat sejumlah warga yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat data kependudukan. Dia memberi contoh ada warga yang alamat berdasarkan KTP tinggal di Pulau Telang Besar, namun kenyataannya dia sudah tinggal di Kijang dan pulau lainnya.

Pengurus desa di kawasan tersebut juga menyarankan agar TPS dibangun di Pulau Telang Kecil karena jumlah penduduknya cukup ramai.

"Di Kecamatan Tambelan juga terdapat banyak pulau dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit. Kami berharap pengurus desa mendorong pemilih untuk menggunakan hak suara di TPS yang telah ditetapkan," ujar Haris.

Berdasarkan data Pemkab Bintan, jumlah pulau di daerah tersebut mencapai 272 pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut China Selatan, di mana 39 di antaranya sudah berpenghuni.

KPU Bintan telah melakukan pemetaan TPS yang berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3. Satu TPS, berdasarkan PKPU tersebut, maksimal untukl 300 orang pemilih.

Pemetaan TPS tersebut mengacu pada lima prinsip yakni tidak menggabungkan kelurahan dan desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.