TANJUNGPINANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi mengingatkan jajaran KPU setempat memfasilitasi pemilih dari kelompok difabel, agar mereka dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
"Fasilitas yang memudahkan pemilih dari kalangan difabel menggunakan hak suara harus memadai. Akses pemilih difabel juga harus terbuka sehingga dapat dipastikan mereka tidak kehilangan hak pilih," kata Said dilansir Antara, Sabtu, 9 Juli.
Di mengemukakan pemilih dalam kondisi fisik yang kurang tersebut memiliki hak pilih yang sama seperti pemilih pada umumnya. Suara mereka juga menentukan masa depan daerah dan negara sehingga tidak dapat diabaikan.
Suara penyandang disabilitas tidak dapat diwariskan ke anggota keluarganya maupun orang lain sehingga petugas penyelenggara pemilu harus lebih aktif, katanya.
Pendataan pemilih dari kelompok difabel (different ability - kemampuan yang berbeda) perlu dilakukan secara akurat sehingga diketahui akses dan fasilitas yang dibutuhkan oleh mereka.
"Masing-masing penyandang disabilitas tidak selalu sama kebutuhannya dalam pemungutan suara. Makanya, dalam kondisi tertentu, jika diperlukan, petugas KPPS yang didampingi pengawas pemilu datang ke kediaman mereka agar dapat menggunakan hak suara," ujarnya.
Said menegaskan perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
"Kami tidak ingin lagi mendengar aksesibilitas yang tidak ramah terhadap kaum disabilitas menjadi penghalang mereka menggunakan hak suara," ucapnya.
BACA JUGA:
Beberapa hari lalu, kelompok disabilitas asal Batam menyampaikan keluhannya kepada KPU Kepri dalam kegiatan rapat kerja penetapan jumlah pemilih berkelanjutan. Mereka mengeluh lantaran jumlah pemilih dari kelompok difabel relatif sedikit akibat aksesibilitas yang minim.
Menanggapi persoalan itu, anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan kelompok difabel untuk mendapatkan data sekaligus pemetaan terhadap kondisi fisik masing-masing penyandang disabilitas.
"Kami ingin seluruh warga terdata sebagai pemilih, dan menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara," ujarnya.