JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tak asal tuduh soal mafia hukum usai dirinya dicegah ke luar negeri karena ditetapkan jadi tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan lembaganya tak bisa diatur dalam pengurusan suatu perkara.
"Alangkah beraninya, KPK beraninya disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh, kan gitu," kata Karyoto dikutip dari konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 24 Juni.
Karyoto menegaskan segela pengusutan dugaan korupsi di komisi antirasuah pasti didasari kecukupan bukti. Penetapan tersangka, sambung dia, juga dilakukan pertimbangan penyidik.
"Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," tegasnya.
KPK, sambung Karyoto, juga membantah tudingan Maming yang merasa dikriminalisasi. Kasus ini telah didasari fakta.
"Hukum tidak dengan opini ya. Hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan, dan lainnya. Karena hak-hak seseorang, saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi mafia hukum. Tudingan ini muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum,anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban,tapi semua media bungkam," kata Maming kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni.
BACA JUGA:
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disebut telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.
"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.
Dalam kasus ini, Mardani H. Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.