Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menuding ada mafia hukum dan meminta semua pihak melawan.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum,anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Maming kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni

Negara, sambung, dia harus diselamatkan dari mafia hukum yang bisa menyandera siapapun. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga menegaskan dirinya tak takut melawan mereka.

Apalagi, perbuatan mafia hukum di Tanah Air dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyulitkan proses investasi.

"Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, saya yakin kebenaran akan tetap menang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Maming dicegah ke luar negeri sebagai tersangka selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang. Pencegahan dilakukan setelah diminta komisi antirasuah.

"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.

Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, eks Bupati Tanah Bumbu itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.