KPK Kebut Pencarian Barang Bukti Usai Tetapkan Mardani H. Maming Jadi Tersangka
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Mardani H. Maming. Penyidik saat ini tengah melengkapi barang bukti terkait kasus suap yang diduga terkait dengan izin pertambangan.

"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 21 Juni.

Ali mengatakan kasus yang menjerat Maming saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Namun, dia belum mau memerinci siapa saja tersangka lain dalam kasus tersebut.

Seluruh perkembangan dalam kasus dugaan suap ini, sambung Ali, bakal disampaikan ke publik. Masyarakat diminta bersabar.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Maming dicegah ke luar negeri sebagai tersangka selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang. Pencegahan dilakukan setelah diminta komisi antirasuah.

"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.

Sebelumnya, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, eks Bupati Tanah Bumbu itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.