Ketua KPK Pastikan Perkara Mardani Maming Dituntaskan Sampai Pengadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Firman

Bagikan:

BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan perkara Mardani H Maming dituntaskan sampai ke proses peradilan, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Firli Bahuri, di Banjarmasin dilansir ANTARA, Kamis, 28 Juli.

Tapi dalam penanganan setiap kasus, KPK ditegaskan Firli tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

Firli menyebut asas kepentingan umum, pemenuhan rasa keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan proporsionalitas juga jadi semangat KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya, sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata dia, di sela menghadiri acara di Polda Kalsel.

Terkait proses praperadilan oleh Mardani Mamng yang akhirnya juga ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli mengaku sejak awal KPK menghormatinya. Bahkan menurutnya praperadilan justru baik untuk menguji terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan penyidik KPK.

Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK didampingi pengacaranya Denny Indrayana. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai tersangka.

Ketua Umum BPP HIPMI itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.