JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar meski mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Pencarian bukti praktik lancung yang diduga dilakukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu akan terus dilakukan.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 1 Juli.
Dalam upaya pengumpulan barang bukti itu, penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan orang. Mereka terdiri dari pihak swasta, pengacara, hingga aparatur sipil negara.
Keterangan para saksi ini, sambung Ali, diperlukan. Tujuannya, agar dugaan suap perizinan pertambangan yang menyeret Mardani semakin terang.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," tegasnya.
Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan ini dilakukan setelah dirinya disebut berstatus sebagai tersangka dan menerima surat penetapan dari KPK.
Adapun dalam pembelaannya, Mardani merasa dirinya adalah korban mafia hukum. Dia juga merasa dirinya dikriminalisasi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mardani sudah pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
BACA JUGA:
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.