JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa, 28 Juni.
Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap izin pertambangan.
"Benar, ada kegiatan yang dimaksud (penggeledahan di apartemen Mardani H. Maming, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.
Belum ada informasi lanjutan terkait penggeledahan tersebut dari Ali. Penyidik masih melakukan pekerjaannya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan pihaknya akan terus mengusut dugaan suap yang diduga menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Meski praperadilan sudah diajukan pihak Mardani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi komisi antirasuah tak gentar.
Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.
BACA JUGA:
Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.