Perkuat Barang Bukti Terkait Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Periksa 9 Saksi
Eks Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming. (dok HIPMI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat barang bukti dugaan suap yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Hal ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari mulai pihak swasta hingga pengacara.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar 9 orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.

Ali mengatakan proses pemeriksaan saksi tak akan terganggu dengan praperadilan yang diajukan Mardani. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disebut menjadi tersangka terkait dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," tegasnya.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," imbuh Ali.

KPK sudah bergerak untuk mengusut dugaan rasuah yang dilakukan Mardani. Bahkan, penggeledahan di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Pusat sudah dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.