JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming mengalihkan tanahnya untuk pembangunan pelabuhan. Hanya saja, proses itu dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penidakan Ali Fikri mengatakan dugaan ini ditelisik dengan memeriksa wiraswasta bernama Ilmi Umar pada Selasa, 9 Agustus. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Mardani Maming.
"Ilmi Umar hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersebut MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus.
Tak dirinci bagaimana proses peralihan tanah itu oleh Ali. Tapi, seluruh keterangan saksi akan berguna untuk membuat terang tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani.
BACA JUGA:
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.
Ada pun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.
Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.