JAKARTA - Sejauh ini Polda Metro Jaya menangani dua laporan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyidik menyatakan status dua kasus melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan naiknya status berdasarkan hasil gelar perkara. Kini polisi sedang melengkai proses penyidikan dua laporan itu.
"Dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.
Kedua pelaporan itu antara lain, laporan dengan nomor LP B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kurniawan Santoso.
Kemudian, laporan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kevin Wu. Pelaporan ini telah dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Dari hasil gelar perkara, dua pelaporan itu dianggap tim penyelidik memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 (a) ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selanjutnya Pasal 156(a) KUHP dan atau pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
"Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022," ungkapnya.
Namun, saat disinggung mengenai status hukum pelaporan perihal kasus yang sama tetapi Roy Suro sebagai pelapor, Zulpan enggan berkomentar. Dia beralasan baru dua laporan itu yang memiliki hasil perkembangan penanganan.
"Kan ada tiga laporan polisi saya sampaikan tadi bahwa berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, dua laporan polisi dinyatakan memenuhi unsur pidana," pungkasnya.