JAKARTA - Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersangka investasi bodong Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sudah lengkap. Bareskrim akan melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli.
Rencananya untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada awal pekan depan. Sebab, penyidik harus mempersiapkan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak.
Beberapa barang bukti di antaranya, mobil mewah jenis Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merk.
"Kalau tidak hari Senin atau Selasa, karena banyak juga yang harus dibawa (barang bukti, red)," ungkapnya.
Terlepas dari mekanisme pelimpahan, Reinhard menyebut di kasus ini Doni Salmanan masih menjadi tersangka tunggal. Tetapi, pengembangan terus dilakukan guna menangkap pihak lain yang terlibat.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu kan (menetapkan tersangka baru, red)," kata Reindhard.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Kemudian, di kasus ini sejumlah publik figur ikut terseret, semisal, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar. Sebab, mereka sempat menerima uang atau barang dari Doni Salmanan.