Berkas Kasus Quotex Lengkap, Bareskrim Limpahkan Doni Salmanan Pekan Depan
Doni Salmanan/DOK Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus investasi bodong Quotex telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus ini, akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

"Hari ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Kamis, 30 Juni

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, rencananya dilakukan pada pekan depan. Pemilihan waktu ini karena penyidik mesti mempersiapkan semua hal terlebih dulu, semisal barang bukti yang cukup banyak.

"Kalau tidak hari Senin atau Selasa, karena banyak juga yang harus dibawa (barang bukti, red)," ungkapnya.

Reinhard juga menyebut dalam kasus ini Doni Salmanan masih menjadi tersangka tunggal. Tetapi, penyidik masih mengembangkan kasus investasi bodong tersebut untuk menangkap pihak lain yang terlibat.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu kan (menetapkan tersangka baru, red)," kata Reindhard.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. 

Dalam penyidikan, sejumlah publik figur ikut terseret, semisal, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar. Sebab, mereka sempat menerima uang atau barang dari Doni Salmanan.