Bareskrim Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp64 Miliar, Disebut Lebih dari Kerugian Korban
Doni Salmanan/DOK Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset Doni Salmanan di kasus investasi bodong berkedok binary option Quotex aset senilai Rp64 miliar. Jumlah itu disebut melebihi nominal kerugian korban.

"Kurang lebih Rp64 miliar," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli.

Jumlah aset yang disita ini melebihi dari data kerugian korban yakni, Rp24 miliar. Reinhard menyebut masih banyak korban yang melapor.

Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong ini segera melapor atau ikut dalam paguyuban. Sehingga, kerugian mereka dapat terdata dan bisa dikembalikan nantinya berdasarkan putusan persidangan.

"Diimbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban," kata Reindhard.

Ada pun berkas perkara kasus investasi bodong berkedok binary option Quotex telah lengkap. Penyidik menyita 141 barang bukti dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data, ratusan barang bukti itu mulai dari akun YouTube hingga kendaraan mewah. Untuk kendaraan di antaranya Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW, serta delapan motor gede (moge) berbagai merk.

Selain itu, alat bukti itu disita dari 16 orang, termasuk istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan yang mayoritas merupakan pakaian mewah.

"Barang bukti (di antaranya, red) berupa sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu dan hijau muda, sepatu merk Balenciaga warna hitam, baju merk Main Label dan Dior, jaket merk BAPE ARMY," ungkapnya.

Kemudian, ada juga alat bukti yang disita dari Reza Arab Oktovian berupa uang senilai Rp950 juta.

Dengan lengkapnya berkas perkara itu, penyidik akan melimpahkan barang bukti dan Doni Salmanan. Rencananya, pelimpahan dilakukan pada Selasa, 5 Juli.

"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Reinhard.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.