Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan secara paksa dua saksi yang merupakan anggota Polri. Keduanya sudah tiga kali tak memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun saksi itu adalah Ridate Hermawa dan Agus. Keduanya merupakan anggota Divisi Propam.

"Saksi lain (Ridate Hermawa dan Agus, red) Kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polro siap seperti itu," ujar salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.

Menimpali, penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat sepakat atas keputusan itu. Sebab, kedua saksi itu dianggap mengetahui banyak hal dalam kasus obstruction of justice.

"Kenapa kami sangat perlukan untuk dihadapkan karena seperti Radite, kami sudah baca, saksi ini faktual. Bukan karena dia tak mengetahui apa-apa dan keterangan berasal dari penyidik," ucap Henry.

Sehingga, lanjutnya, keterangan kedua saksi itu perlu diuji kebenarannya dalam persidangan.

"Oleh karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.