KPK Berpeluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Ilustrasi KPK. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dengan Pasal Tindak Pencucian Uang (TPPU). Kemungkinan ini sedang dianalisi penyidik KPK.

"Masih dalam analisis (dugaan pencucian uang, red)," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 November.

Ali memastikan pasal itu tak segan diterapkan pada Ricky. Apalagi, penyidik belakangan mengusut aset milik buronan tersebut.

Selain itu, KPK berambisi untuk mengembalikan kerugian negara dengan menerapkan pasal TPPU.

"Kami ingin sampaikan bahwa dalam penanganan perkara oleh KPK selalu kami kejar dan optimalkan asset recoverynya. Salah satu caranya tentu melalui penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

KPK sebelumnya telah menyita mobil Alphard yang diduga terkait suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Mobil itu diyakini milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky.

"Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November.

Selain itu, aset Ricky juga ditelisik dari Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo yang dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 22 November. Tak dirinci aset apa saja yang jadi perhatian penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Hanya saja, bupati itu kabur dan belum diketahui keberadaannya.

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan anggota TNI. Namanya saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, KPK menduga Ricky menerima uang dari kontraktor yang ingin dapat proyek di Mamberamo Tengah. Salah satunya, dari Marten yang diduga memberi Rp300 juta hingga miliaran rupiah.