JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) seolah meledek terdakwa Agus Nurpatria yang tak berani menolak perintah Hendra Kurniawan. Bahkan, dibandingkan dengan Bripka Ricky Rizal yang mampun membantah Ferdy Sambo walaupun hirarki kepangkatan jauh berbeda.
"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari.
Padahal, perbedaan kepangkatan Agus Nurpatria yakni Kombes tak jauh berbeda dengan Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam saat itu.
Terlebih, dalam rangkaian kejadian, Agus tak merasakan tekanan langsung dari Ferdy Sambo. Bahkan, tak sekalipun bertemu dengan eks Kadiv Propam tersebut.
"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yamg tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.
"Masa tidak berani menolak?," sambung jaksa.
Sindiran itu berlanjut ketika jaksa mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani.
Jika merujuk dengan arti perwira, maka, semestinya Agus mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.
"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," kata jaksa.
BACA JUGA:
Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice berperan memerintahkan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Sebab, perbuatannya diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.