Eksepsi Bripka Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo di Rumah Saguling saat rekonstruksi (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal atau RR membantah terlibat dalam skenario pembuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, dia sempat menolak perintah Ferdy Sambo.

Bantahan itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim penasehatnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bripka RR sempat menolak Ferdy ketika dipertanyakan keberaniannya menembak Brigadir J. Momen itu terjadi di rumah Saguling.

"Dalam Peristiwa Saguling tersebut adalah menunjukkan pribadi terdakwa Ricky yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum," ujar penasehat hukum Bripka RR, Kamis, 20 Oktober.

Sedianya, penolakan Bripka RR itu bermula saat Ferdy Sambo memanggilnya di lantai tiga rumah Saguling. Kala itu, eks Kadiv Propam itu mempertanyakan soal kejadian di Magelang.

Namun, Bripka RR mengaku tak mengetahui apapun yang terjadi di sana.

“Ada apa di Magelang?” kata Sambo.

“Tidak tahu pak,” jawab Ricky.

Lalu, Ferdy Sambo menceritakan peristiwa yang terjadi. Putri Candrawathi disebut menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Sehingga, Ferdy Sambo menanyakan keberanian Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, dia langsung menolaknya.

"Kamu berani enggak tembak Dia?" dan dijawab oleh terdakwa Ricky “Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak,” jawab Ricky.