Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia ditahan terkait dugaan suap dan gratifikasi pembangunan proyek di Papua.

Lukas ditahan meski dirinya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Dari pantauan VOI, sebelum konferensi pers, Lukas tampak menggunakan piyama berwarna biru dan duduk di kursi roda.

Selain itu, ia menggunakan rompi oranye dan borgol di tangan. Lukas sempat mengangkat tangannya menunjukkan borgol besi di pergelangan tangannya.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai 11 Januari sampai 30 Januari," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 11 Januari.

Meski begitu, Lukas tak langsung masuk ke Rutan KPK. Dia akan dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers terkait penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Pembantaran ini dilakukan agar Lukas bisa tetap mendapat perawatan kesehatan di rumah sakit. Langkah ini merupakan pemenuhan hak kesehatan tersangka.

"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan. Kami tentu melanjutkan pemeriksaan," tegas Firli

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.