Empat Lapas di Sumsel Jalankan Program Rehabilitasi Narkoba
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menjalankan program rehabilitasi bagi narapidana pecandu narkoba.

Unit Pelaksana Teknis ( UPT) pemasyarakatan atau lapas yang melaksanakan program rehabilitasi kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, di Palembang, Jumat 15 April.

Program rehabilitasi tersebut dilakukan karena sekarang ini di lapas tersebut serta beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya sebagian besar dihuni WBP dan tahanan yang menjalani pidana karena terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berdasarkan data hingga pertengahan April 2022 ini, Harun menjelaskan jumlah secara keseluruhan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 15.974 orang WBP dan tahanan.

Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba, katanya.

Menurut dia pihaknya berkomitmen mewujudkan lapas dan rutan bersinar.

Untuk mewujudkan komitmen itu, bersama tim BNN Sumsel melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Tindakan pencegahan dilakukan dengan gencar menyosialisasikan bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya (narkoba) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sedangkan pemberantasan narkoba pihaknya bersama tim BNN secara rutin dan mendadak dilakukan razia di lapas dan rutan serta melakukan tindakan tegas jika ada WBP yang terbukti menyimpan, mengonsumsi, dan mengedarkan barang terlarang itu.

Untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan diminta senantiasa berkoordinasi dengan BNN kabupaten/kota setempat, kata Harun.