Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp39.886.009 atau Rp39,8 juta per jemaah. Angka tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan calon jemaah haji.

"Rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886,009," ujar Yaqut saat mengumumkan biaya haji, Rabu, 13 April, malam.

Sedangkan, besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.844.04.

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri atas biaya yang dibayar langsung jemaah haji sebesar Rp39.886,009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan Rp808.618,8.

Biaya haji juga ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441 H atau 2019 M yang lalu. Meskipun, sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.

Sementara, biaya haji 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009, terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.

Kemudian, sebagian akomodasi jemaah di Madinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.

"Biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah," demikian Yaqut.