YOGYAKARTA – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 diusulkan naik Rp15,04 juta menjadi Rp105,09 juta per jemaah. Simak perincian biaya haji 2024 berdasarkan usulan Kemenag dalam artikel berikut ini.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang digelar pada Senin, 13 November 2023 mengusulkan BPIH 2024 naik dengan rata-rata sebesar RP105 juta per jemaah.
Kenaikan biaya tersebut digunakan utuk membiayai beberapa komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi dan imigrasi, layanan di Armunzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, serta pembinaan Jemaah haji.
Menag Yaqut menyamapikan, usulan kenaikan BPIH muncul dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sementara asumsi nilai tukar Saudi Arabiya Riyal (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
“Living cost tahun 1445H/2024M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi Jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang,” tutur Yaqut di Gedung Parlemen, dikutip VOI, Rabu, 15 November 2023.
Lantas, seperti apa rincian biaya haji 2024 yang diusulkan oleh Kemenag? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Perincian Biaya Haji 2024 Berdasarkan Usulan Kemenag
Telah disinggung di atas bahwa usulan kenaikan biaya haji 2024 digunakan untuk membiayai sejumlah komponen. Berikut perinciannya.
- Biaya penerbangan: Rp36 juta
- Biaya pelayanan akomodasi: Rp26 juta
- Biaya pelayanan konsumsi: Rp9 juta
- Biaya pelayanan transportasi: Rp4,9 juta
- Biaya pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina: Rp19,4 juta
- Biaya perlindungan: Rp226.491
- Biaya pelayanan embarkasi atau debarkasi: Rp216.822
- Biaya pelayanan keimigrasian: Rp45.947
- Biaya premi asuransi dan perlindungan lainnya: Rp175.000
- Biaya dokumen perjalanan: Rp1,7 juta
- Biaya hidu: Rp3,2 juta
- Biaya pembinaan Jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi: Rp1,2 juta
- Biaya pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi: Rp1,4 juta
- Biaya pengelolaan BPIH: Rp319.375
Terkait usulan ini, ada sejumlah faktor yang membuat BPIH 2024 lebih tinggi ketimbang biaya haji 2023. Seperti kenaikan kurs baik dolar maupun riyal dan penambahan layanan.
“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp15.150 dan SAR sebesar Rp4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
“Kalau kita cek nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah per hari ini sudah di angka Rp15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif,” sambungnya.
Selisih kurs ini, ucap Hilman, berdampak pada kenaikan biaya layanan.
BACA JUGA:
Hilman menyatakan bahwa usulan BPIH 2024 masih akan dibahas Bersama Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Panja bakal melakukan serangkaian rapat, termasuk rapat yang membahas asumsi kurs yang paling ideal.
Demikian informasi tentang perincian biaya haji 2024 berdasarkan usulan Kemenag. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.