Lakukan Rasionalisasi, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 jadi Rp94,3 Juta
Haji Ilustrasi (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 sebesar Rp94,3 juta. Angka tersebut turun kurang lebih sebesar Rp10,7 juta dari usulan awal yakni Rp105 juta.

Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan turunnya angka usulan BPIH tahun 2024 ini karena telah dilakukan rasionalisasi pada beberapa aspek.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan biaya atau BPIH Yang sudah kami rumuskan itu tuh berkisar Rp94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek,” katanya dalam rapat Panja BPIH DPR, dikutip dari YouTube Komisi VIII DPR, Rabu, 22 November.

Dengan perbaikan ini, sambung Hilman, turut mengubah beberapa komponen biaya yang sebelumnya diusulkan Kemenag. Salah satunya terkait dengan biaya tiket pesawat pergi dan pulang jemaah.

Dimana sebelumnya biaya penerbangan haji tahun 2024 diusulkan naik 10 persen. Namun, kini diusulkan kenaikan hanya 2 persen dari biaya haji tahun 2023.

“Kami dapatkan juga informasi yang sudah lebih kuat mengenai biaya penerbangan pulang pergi jemaah sekitar atau dengan jumlah Rp33.427.838 atau naik sekitar 2 persen,” jelasnya.

Adapun rinciannya yakni untuk living cost atau biaya hidup tidak ada perubahan masih sebesar Rp23,8 juta. Sementara, untuk konsumsi di Arab Saudi menjadi Rp6,9 juta. Transportasi di Arab Saudi Rp4,7 juta.

Masyiar menjadi Rp17,7 juta, Perlindungan di Arab Saudi Rp139.652. Pembinaan jemaah haji di Arab Saudi menjadi Rp24.000. Lalu, pelayanan umum di Arab Saudi Rp100.292. Pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp7.184.

Akomodasi di emarkasi Rp125.842; konsumsi dalam negeri Rp219.923; pelindungan dalam negeri Rp55.468; pelayanan di embarkasi Rp134.175; pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp13.765; dan premi asuransi perlindungan lainnya Rp175.000.

Lalu, dokumen perjalanan dalam negeri sebesar Rp210.277; pembinaan jemaah haji di tanah air Rp940.936; pelayanan umum di dalam Negeri Rp774.477 dan pengelolaan BPIH sebesar Rp311.581.