Bagikan:

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyatakan pihaknya menyetujui biaya haji 2025/1446 H sebesar Rp89.410. 258,79 atau Rp89,4 juta per jemaah.

Biaya ini turun Rp4 juta dibandingkan tahun lalu sebesar Rp93.410.286.  

"Berdasarkan hasil pembahasan panja mengenai biaya haji tahun 1446/2025 telah disepakati sebagai berikut. Kurs nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar Amerika dan Saudi Arabia yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya haji adalah 1 USD sebesar Rp16ribu nilai SAR sebesar Rp4.266,67

2 jumlah haji Indonesia tahun 1446 Hijriyah/2025 sebanyak 221.000," ujar Abdul Wachid, Senin, 6 Januari. 

"Dengan rincian kuota Haji reguler 203.320, yang terdiri dari reguler murni sebanyak 201.063 jemaah, tim petugas Haji daerah sebanyak 1.572 jemaah, dan tim pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh atau KBIHU sebanyak 685 jemaah.

Kuota haji khusus sebanyak 17.680 sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh," sambungnya. 

Wachid menuturkan, berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah atau 2025 disepakati sebesar Rp89.410.258,79. Turun Rp4 juta dibanding tahun 2024. 

"Sekali lagi 89.410.258,79 rupiah. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, sebesar Rp4.000.027,21," ungkap Wachid. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26.

"Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensinya, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR, Senin, 6 Januari.

Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu dengan nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67. 

Ketua Panja Haji Abdul Wachid menyerahkan hasil rapat pembahasan biaya haji ke Ketua Komisi VIII DPR. Foto: Nailin/VOI