Sudah 3 Tahun Kebun Karetnya Direndam Limbah Tambang, Warga Tabalong Kalsel Mengadu ke Polisi
Kepala Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong Epatha di lokasi kebun karet milik M Rukani yang terdampak aktifitas tambang batubara PT Ciracap Sumber Prima. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Bagikan:

TABALONG - Polda Kalimantan Selatan mengusut dugaan tindak pidana dumping atau pembuangan limbah PT Ciracap Sumber Prima yang merusak kebun karet di Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.

Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Sufian Noor mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Muhamad Rukani terkait kerusakan kebun karet akibat aktivitas penambangan batubara di Desa Kinarum.

"Proses pemeriksaan masih berjalan dan kita akan menindaklanjuti pengaduan M Rukani," ujar Sufian saat dikonfirmasi di Tabalong, Antara, Jumat, 3 Oktober. 

Sebelumnya, Polda Kalsel juga meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kinarum Epatha untuk menindaklanjuti pengaduan Rukani tersebut. Perwakilan manajemen PT Ciracap Sumber Prima Solihin juga mengakui telah menerima panggilan dari Polda Kalsel untuk klarifikasi masalah.

Kepala Desa Kinarum Epatha membenarkan soal permintaan klarifikasi dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel menindaklanjuti laporan kebun karet milik M Rukani yang terendam sejak tiga tahun dampak dari aktivitas pertambangan.

"Tim Polda minta klarifikasi terkait luas lahan dan penyebab terendamnya kebun karet milik Rukani," ucap Epatha.

Sebagai kepala desa, ia mengaku kebun karet milik Rukani yang terendam dampak dari aliran anak Sungai Kelat yang tertutup material tambang PT Ciracap Sumber Prima.

Dari pemantauan di lapangan, puluhan batang karet mati karena terendam air hingga tiga tahun lebih dan warna air hampir kehitaman.

M Rukani selaku pemilik kebun karet, mengatakan terpaksa mengambil jalur hukum untuk penyelesaian ganti rugi lahan miliknya yang terdampak aktivitas tambang batu bara PT Ciracap Sumber Prima.

"Soal lahan yang terendam sampai saat ini belum ada penyelesaian dari PT Ciracap karena itu saya ambil jalur hukum," ungkap Rukani.

Pihak PT Ciracap Sumber Prima, tambah Rukani, hanya membayar ganti rugi tanam tumbuh yang telah disepakati sebesar Rp36,9 juta.

Rukani juga melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Direktorat Kriminal Khusus Bareskrim Polri, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel.