Pemerintah Perlu Beri Porsi Perhatian yang Lebih Soal Pengelolaan Sampah
Photo by Hermes Rivera on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - DPR menyuarakan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Indonesia. Dorongan dari DPR dinilai perlu segera direspons oleh Pemerintah.

"Perhatian DPR RI belakangan ini cukup menarik terkait dengan masa depan lingkungan kita, khususnya dalam pengelolaan sampah yang masih menjadi masalah klasik di Indonesia,” kata Pakar Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan, Dr Hermawan Saputra, Rabu 1 November.

Krisis sampah yang terjadi di Indonesia menuai perhatian dari DPR. Mulai dari masalah daya tampung yang kurang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga maraknya kebakaran di TPS dan TPA yang mengancam kesehatan masyarakat.

Hermawan mengatakan, besarnya populasi penduduk Indonesia berdampak terhadap permasalahan sampah. Seharusnya, sistem pengelolaan sampah menjadi salah satu yang diprioritaskan demi keberlangsungan hidup masyarakat.

“Betapa dengan penduduk 278 juta lebih, mungkin dalam 5-10 tahun ke depan akan lebih dari 300 juta orang, itu berarti sumber daya lingkungan semakin terganggu. Area terbuka hijau semakin sempit, semakin sulit lahan dan kebutuhan perumahan. Maka juga konsekuensinya penduduk yang banyak menyebabkan sampah akan semakin menumpuk,” paparnya.

Oleh karena itu, perhatian dari DPR terkait persoalan sampah dinilai sudah tepat. Komisi IV DPR RI berkali-kali menyatakan ada permasalahan serius dalam proses pengolahan sampah di Indonesia di mana model pengelolaan sampah yang berbasis kumpul, angkut dan buang dianggap tidak lagi dapat diterapkan.

“Dengan diangkat oleh komisi IV di DPR, ini menjadi sesuatu yang mengulik betapa pengelolaan sampah itu betul-betul harus menjadi perhatian,” sebut Hermawan.

Komisi IV DPR yang membidangi urusan lingkungan hidup mendorong Pemerintah menerapkan pengelolaan sampah secara desentralisasi yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008. Pengelolaan sampah secara desentralisasi menerapkan prinsip mengurangi, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali atau 3R (reduce, reuse, dan recycle).

Selain itu, Komisi IV DPR mendorong Pemerintah untuk lebih fokus pada fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang mencakup daur ulang, kompos, dan pengolahan limbah berbahaya. Hermawan setuju dengan Komisi IV DPR yang meminta Pemerintah memperbanyak model pengolahan sampah untuk dijadikan pupuk organik bagi pertanian.

“Pengolahan sampah ini sendiri banyak sekali teknologi yang memungkinkan untuk diolah. Ada sampah yang bisa di-reduce penggunaannya seperti sampah plastik tetapi ada sampah organik yang bisa menjadi pupuk,” ungkap Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tersebut.

“Maka itu Pemerintah harus serius dan sejalan dengan yang disampaikan DPR terutama dari Komisi IV agar kembali mengaktifkan teknologi sekaligus mengimplementasikan upaya-upaya pengelolaan sampah, termasuk dengan meminimalisir residu yang berpotensi menganggu dan mencemari lingkungan,” imbuh Hermawan.

Persoalan sampah di Indonesia juga menjadi perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani. Menyoroti banyaknya kendala dalam hal pengelolaan sampah, Puan meminta pemerintah memperbanyak program kebijakan ‘hijau’ guna mengatasi krisis sampah di Indonesia.

Puan menilai regulasi yang ketat dan sosialisasi pemilahan sampah dari lingkungan terkecil yakni di rumah tangga dapat membantu mengatasi permasalahan sampah. Pemerintah pun diminta untuk konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat guna kebijakan pemilahan sampah dapat efektif.

Terkait imbauan Puan, Hermawan mengatakan masalah pengelolaan sampah memang harus tumbuh dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Apalagi pengelolaan sampah dianggap sebagai ‘pintu masuk’ untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Deveopment Goals (SDGs) karena hal ini merupakan isu multisektor yang berdampak dalam berbagai aspek di masyarakat dan ekonomi.

“Dari segi edukasi perilaku, ini bisa didekati dengan pendekatan kesehatan masyarakat dan tentu berkaitannya dengan kesadaran lingkungan. Tetapi yang paling pokok ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah karena pengelolaan sampah berkaitan dengan banyak sektor kehidupan,” jelas Hermawan.

Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), pengelolaan sampah memiliki keterkaitan dengan isu kesehatan, perubahan iklim, pengurangan kemiskinan, keamanan pangan dan sumberdaya, serta produksi dan konsumsi berkelanjutan. Hermawan menyoroti bagaimana sikap dan budaya masyarakat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Tentu saja sampah tidak bisa kita selesaikan begitu saja persoalannya hanya dengan membakar. Membakar sampah menjadi masalah baru karena di samping risiko lingkungan, sampah yang dibakar juga menimbulkan masalah-masalah baru maka harus ada recycling (daur ulang) demi lingkungan yang lebih baik,” paparnya.

Untuk itu, Hermawan sepakat dengan DPR yang meminta Pemerintah menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah. Apalagi generasi muda saat ini sudah sangat peduli terhadap isu lingkungan hidup, termasuk persoalan sampah yang mengancam bumi.