Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Polri aktif, Bambang Kayun. Bambang diduga menerima uang hingga kendaraan setelah mengurusi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November.

Ali tak memerinci berapa uang yang diterima Bambang. Komisi antirasuah hanya menyatakan bukti masih akan terus dicari, termasuk dengan memeriksa para saksi.

Kata Ali, lembaganya bakal transparan dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi ini. "KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ucap Ali.

Sebelumnya, seorang anggota Polri Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.