JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat, sebanyak 350 ribu impor pakaian bekas masuk setiap hari ke Indonesia. Jika ditotal sepanjang 2022, volume pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia bisa mencapai 25.808 ton.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menilai, efek dari impor pakaian bekas terhadap industri dalam negeri sangat besar.
"Ditotalkan dari tujuh negara itu 25.808 ton. Kalau dikonversikan satu kilogram itu bisa lima potong baju. Kalau kami bagi, itu jatuhnya 70 ton per hari dikalikan lima pcs per hari, berarti 350 ribu potong baju per hari, bisa menggerakkan berapa banyak tenaga kerja," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Maret.
Volume pada 2022 tersebut didominasi oleh Malaysia dengan jumlah impornya mencapai 24.544 ton, sedangkan sisanya diikuti oleh Korea Selatan dan China yang masing-masing sebanyak 588 ton dan 358 ton.
Kemudian, ada Taiwan dengan jumlah 188 ribu ton, Jepang 92 ton, dan Thailand 38 ton.
Pada 2021, volume pakaian bekas impor yang masuk lebih banyak, yakni mencapai 27 ribu ton dan pada 2020 totalnya 24 ribu ton.
Terkait volume pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dari Malaysia, kata Jeremy, terdapat selisih yang sangat besar antara data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statisik (BPS) dengan data yang dimiliki oleh lembaga serupa di Malaysia, yakni Trademaps.
BPS mencatat, volume impor pakaian bekas dari Malaysia ke Indonesia hanya 1,65 ton sepanjang 2022. Sedangkan, data Trademaps mencatat, ekspor Malaysia ke Indonesia mencapai 24.544 ton, sehingga terdapat selisih 24.542 ton.
Begitu juga dengan data pada 2021 dan 2020 yang selisihnya secara berturut-turut mencapai 25.322 ton dan 22.840 ton. "Makanya disebut ilegal karena di Indonesia tidak terdata, (masuknya) penyelundupan," ujar Jemmy.
Oleh karena itu, lanjut Jemmy, pihaknya sangat mendukung penuh langkah Pemerintah Indonesia yang melarang impor pakaian bekas.
"Domino efeknya sangat besar. Bilamana pakaian bekas ini bisa di-setop dan disubstitusi dengan teman-teman UMKM, berapa juta lapangan pekerjaan yang bisa dihasilkan dari penggantian pakaian bekas ilegal," tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Jemmy meminta pemerintah untuk terus menerus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan impor ilegal dan memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri, terutama UKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi pada masa mendatang demi meningkatkan iklim invstasi sektor TPT (tekstil dan produk tekstil).
Selain itu, Jemmy menyebut, pihaknya juga siap melakukan substitusi produk yang sebelumnya dijual oleh pedagang pakaian bekas, termasuk salah satunya membuka kesempatan bekerjasama dengan industri TPT level IKM dan besar untuk memaksimalkan pasar domestik produk-produk garmen.
"Para pedagang UMKM yang sebelumnya bisnis jual beli baju bekas impor akan difasiltasi dan dibina untuk bekerjasama dengan produsen IKM tekstil dan garmen dalam negeri," pungkasnya.