JAKARTA - Pelaku konveksi dalam negeri mendorong pemerintah untuk tegas dalam menjalankan pelarangan importasi pakaian bekas. Untuk diketahui, sejumlah pelaku thrifting mendorong pemerintah untuk memberikan izin, bahkan siap menyetor pajak 7-10 persen.
Terkait dengan importasi pakaian bekas, menurut Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiman, tidak ada satu pun bangsa di dunia yang ingin menjadikan negaranya sebagai tempat sampah dari negara lain.
"Daya rusaknya sudah sangat jelas, yang mana ratusan ribu UMKM tutup dan jutaan orang telah kehilangan pekerjaannya," ujar Nandi dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Senin, 8 Desember.
Nandi mengklaim, sikapnya didukung penuh oleh seluruh stakeholder industri dari hulu sampai hilir. Pasalnya, kata dia, tutupnya usaha di hilir berimbas juga pada sektor antara memproduksi kain sebagai bahan baku pakaian hingga sektor hulu yang memproduksi benang dan serat sebagai bahan baku kain.
"Produsen kain dan benang hingga serat sudah sekitar 80 perusahaan tutup dan mem-PHK ratusan ribu karyawan," katanya.
Nandi juga menolak rancangan Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian yang akan mengizinkan penjualan dari kawasan berikat (KB) hingga 100 persen ke pasar domestik melalui mekanisme kuota yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Nandi, penjualan produk KB, GB maupun PLB ke pasar akan menambah tekanan bagi produsen dalam negeri berorientasi pasar domestik.
"Terlebih jika produk dijualnya adalah produk akhir yang langsung dijual ke retail," terang Nandi.
Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal ke depannya bisa dikenakan pajak sekitar 7-5 persen hingga 10 persen.
BACA JUGA:
Hal tersebut merespons ucapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengupayakan penambahan pajak bagi negara pada 2026.
"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," ucap Ketua Umum APPBI WR Rahasdikin dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 2 Desember.
"Kami masukkan pajak impor pakaian bekas. Nah, ini kami mengusulkan di angka 7,5 persen sampai 10 persen," sambungnya.