Impor pakaian Bekas Ilegal Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp19 Triliun
Impor pakaian bekas (foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) menyebut, negara berpotensi mengalami kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor ilegal sebanyak 320.000 ton ke Indonesia.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, sepanjang 2022.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, kerugian yang dirasakan dari nilai tersebut berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Menurutnya, oknum tersebut biasanya melakukan aktivitas impor melalui jalur-jalur tikus.

"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun," kata Redma dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Maret.

Dia menuturkan, jumlah pakaian bekas impor ilegal yang mencapai 320.000 ton tersebut setara dengan 16.000 kontainer per tahun atau 1.333 kontainer per bulan.

Padahal, menurut Redma, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, nantinya bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.

"Sehingga, total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahunnya," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas ilegal tersebut, lantaran jumlahnya yang masuk ke Indonesia sudah sangat besar.

"Pakaian bekas selundupan itu jumlahnya luar biasa. (Berdasarkan) data 2022 saja, ada 25 ribu ton yang masuk kalau dihitung oleh negara," ucapnya.

Oleh sebab itu, Teten berharap, ke depannya perdagangan dan penyelundupan baju bekas impor harus segera diberhentikan guna melindungi pasar dalam negeri.

"Ini kebijakan pemerintah, ada undang-undangnya terkait larangan impor barang-barang bekas ilegal, maka ke depan pakaian ilegal untuk pedagang dan penyelundupannya harus diberhentikan," imbuhnya.

Adapun menurut data BPS, Indonesia mengimpor baju bekas dan barang tekstil bekas sebanyak 26,22 ton, sepanjang 2022. Nilai total impornya mencapai 272.146 dolar AS atau sekitar Rp4,18 miliar.