JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk memberantas peredaran pakaian bekas di Indonesia menimbulkan polemik.
Menkeu Purbaya kembali menjadi sorotan setelah ia melontarkan rencananya memberantas impor pakaian bekas ilegal. Aturan baru ini akan memperketat pengawasan dan penindakan bagi para importir pakaian bekas ilegal.
Purbaya beralasan, impor pakaian bekas telah merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, aturan yang berlaku saat ini masih lemah dari segi sanksi, sehingga banyak pelaku masih berani mengimpor pakaian bekas. Purbaya bilang, aturan baru ini akan terbit dalam waktu dekat.
Tapi rencana aturan baru soal impor baju bekas ilegal menimbulkan pro dan kontra. Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengatakan menjamurnya pakaian impor terjadi karena penindakan hukum yang lemah. Sehingga, alih-alih membuat peraturan baru, Andri menyarankan penegakkan hukum atas aturan yang sudah ada.
Sementara Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mendukung langkah Menkeu yang akan memberantas impor pakaian bekas. Langkah ini dianggap sebagai upaya melindungi produk tekstil dalam negeri, terutama pakaian.
Selamatkan Produk Lokal
Aturan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas termasuk salah satu barang yang dilarang masuk ke Indonesia, berada di poin ke-23 dengan kode 6309.00.00.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah penindakan sejak beleid itu diberlakukan. Pada Agustus 2022, Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar di kawasan pergudangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kemudian pada awal 2023, sebanyak 7.363 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga dimusnahkan.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mendukung langkah Menkeu Purbaya membuat aturan baru terkait impor pakaian bekas. Menurut Huda, impor pakaian bekas justru meningkat setelah keluar aturan larangan impor pakaian bekas dalam Permendag Nomor40/2022.
Meski sempat anjlok pada 2023, namum angka impor tersebut kembali meningkat hingga 1,5 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan data untuk tahun ini, dari Januari sampai Agustus, angkanya sudah lebih dari 1,5 dolar AS.
“Artinya ketika dilarang, lantas masih tercatat, berarti ada pelanggaran yang terjadi di pelabuhan tempat serah terima barang. Pengaturan impor Bea Cukai masih memperbolehkan dan tercatat. Jadi ini sudah masuk dalam ranah kriminal karena melakukan pembiaran barang yang dilarang masuk,” kata Huda saat dihubungi VOI.
Selain itu, maraknya pakaian bekas impor juga membuat industri dalam negeri merana. Produk pakaian lokal, kata Huda, tidak hanya terancam dari produk pakaian impor yang baru, tapi juga dari pakaian impor bekas yang dijual dengan harga miring.
"Jika ada pakaian bekas yang bermerek ternama, masyarakat akan lebih memilih pakaian bekas tersebut. Hal itu menjadi disinsentif bagi produsen pakaian lokal,” cetusnya.
“Harus ada larangan penjualan produk pakaian impor bekas di Indonesia meskipun, meski harus berhadapan dengan pedagang di Pasar Senen. Lebih baik menyelamatkan industri dalam negeri, dibandingkan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen,” cetusnya.
Alternatif Kelas Menengah
Di sisi lain ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana berujar, penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab menjamurnya pakaian bekas di Indonesia.
"Banyak celah ilegal untuk impor. Kalau ini berulang, (artinya) celah itu sangat banyak," kata Andri.
Karena itulah Andri mengkritik rencana Menkeu Purbaya yang akan menerbitkan aturan baru soal larangan pakaian bekas. Menurutnya, rencana penerbitan aturan baru justru berpotensi mengulang ketentuan sama yang sebenarnya telah diatur dalam Permendag.
Alih-alih menerbitkan peraturan baru, Andri mendesak pemerintah untuk serius melakukan penegakan hukum.
"Permasalahan bukan kebijakan, tapi pelaksanaannya (penegakan hukum). Banyak yang lolos, dari segi penindakan, artinya ada oknum bermain,” tegasnya.
BACA JUGA:
Selain pengawasan yang lemah, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyoroti menjamurnya pakaian bebas yang terjadi saat ini disebabkan struktur ekonomi Indonesia yang tengah rapuh.
Daya beli kelas menengah yang melambat membuat kelompok tersebut kemudian mencari produk-produk alternatif yang lebih murah, salah satunya pakaian bekas. Untuk itu, ia meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang dapat menstimulasi perekonomian atau daya beli masyarakat.
"(Keduanya) berjalan beriringan. Jadi, pemerintah memotong impor ilegal, tapi di saat bersamaan juga menjalankan paket stimulus," pungkasnya.