YOGYAKARTA – Bisnis pakaian bekas impor banyak menjamur di Indonesia. Bisnis tersebut menuai pro dan kontra karena dianggap merugikan negara namun menguntungkan masyarakat karena dianggap memenuhi kebutuhan pasar. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah pakaiah bekas impor ilegal di Indonesia?
Pakaian Bekas Impor Ilegal
Seperti diketahui, pakaian bekas impor adalah produk konveksi berupa pakaian yang diimpor dari luar negeri ke di Indonesia namun bukan merupakan barang baru. Wujud pakaian bekas impor ini bisa beragam mulai dari celana, kemeja, kaos, rompi, topi, hingga jaket.
Disebut bukan barang baru karena pakaian yang diimpor merupakan sisa penjualan pabrik garmen, stok department store yang disimpan di gudang dalam jangka waktu lama, hingga pakaian layak pakai yang dihimpun dengan berbagai cara.
Pakaian bekas ini biasanya diimpor dari berbagai negara seperti Amerika, China, Korea, Inggris, Jepang, dan sebagainya. Pakaian yang masuk ke Indonesia dihitung per bal. Perlu diketahui, bal pakaian bekas adalah kumpulan produk pakaian bekas yang dibungkus dalam bentuk karung bal. Biasanya berat bal sekitar 100 kilogram (kg).
Di Indonesia, pakaian bekas impor menjadi gaya hidup yang populer dan digandrungi oleh anak muda. Trend ini disebut dengan thrifting, yakni kegiatan jual-beli barang bekas untuk dipakai kembali. Thrifting banyak digemari karena para kebutuhan pakaian pembeli tercukupi. Selain itu, thrifting memungkinkan pemakainya mendapat pakaian bermerk dengan harga terjangkau.
Meski banyak disukai di Indonesia, bisnis pakaian bekas impor atau thrifting adalah ilegal. Dikutip dari situs resmi Bea dan Cukai, pelarangan impor pakaian bekas diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/M-DAG/PER/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
Alasan impor barang bekas dilarang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam UU Perdagangan Pasal 50 ayat (2) dijelaskan ada tiga alasan pelarangan yakni sebagai berikut.
- Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat
- Melindungi hak kekayaan intelektual atau HAKI
- Demi melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup
Salah satu masalah kesehatan yang datang bersama pakaian bekas adalah ditemukannya jamur kapang yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan pada pemakainya seperti gatal, reaksi alergi di kulit, iritasi, hingga infeksi yang bisa melekat di tubuh.
Selain itu impor pakaian bekas juga membuat produk dalam negeri mengalami penurunan penjualan yang kemudian berimbas pada masalah ekonomi lain seperti mematikan UMKM, pengurangan pekerja dan buruh garment, hingga lapangan pekerjaan yang terus berkurang.
Selain itu harus diketahui pula bahwa tidak semua barang bisa didatangkan ke Indonesia. Ada sejumlah ketentuan barang yang dilarang untuk diimpor dari luar negeri, mengacu pada Peraturan Mendag Nomor 18 tahun 2021. Barang yang dilarang diimpor dari luar negeri adalah sebagai berikut.
- Bahan yang mampu merusak lapisan ozon
- Bahan yang berbahaya dan beracun (B3)
- Gula dan beras jenis tertentu
- Alat kesehatan bermerkuri
- Perkakas tangan bentuk jadi
- Kantung, karung, dan pakaian bekas
Itulah penjelasan terkait pertanyaan apakah pakaian bekas impor ilegal. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.