Soal Ajak Masyarakat Tak Gunakan Pakaian Bekas Impor Hasil <i>Thrifting</i>, Mendag Zulhas: Banyak Bakteri dan Bisa Merusak Industri Dalam Negeri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Belakangan ini, thrifting atau aktivitas jual beli barang bekas sedang naik daun dan banyak diminati. Karena itu, banyak pelaku bisnis yang memanfaatkannya dengan membuka usaha thrift shop.

Namun, dibalik itu banyak pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Tanah Air untuk dijual kembali.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan pakaian bekas untuk menekan jumlah impor yang masuk ke Tanah Air. Alasannya, karena pakaian bekas impor mengandung banyak bakteri yang tidak baik untuk kesehatan masyarakat.

“Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” katanya di Kawasan Pergudangan Karawang, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus.

Hal ini disampaikan Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan dalam acara pemusnahan baju bekas impor ilegal, di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kementerian Perdagangan bersama dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan dan kepolisian mengamankan sebanyak 750 bal pakaian bekas dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2022. Pakaian bekas impor ilegal ini masuk melalui jalur tikus, pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara dan diedarkan di pulau Jawa.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung ‘jamur kapang’. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zulhas mengatakan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.